Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah
Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
1. Definisi
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu.
Definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
2. Sifat dan Fungsi
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1. Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual
di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di
bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting
dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan
inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi
terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk
penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1. Hak ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar yang kuat
5. Meningkatkan daya saing
6. Kesempatan lisensi
7. Mendorong investasi (FDI)
8. Katalis transfer teknologi
9. Strategi perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1. Solusi masalah teknologi
2. Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
3. Efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R&D
4. Menghindai pelanggaan paten
5. Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
6. Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7. Melihat tren teknologi
8. Kemungkinan menjadi lisensor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar