Nama : Frans
surya hadinata
Kelas : 3ID07
NPM : 33412035
1.
Pengertian Lingkungan
menurut berbagai sumber !
Jawab:
a.
Lingkungan hidup secara umum :
Lingkungan Hidup
adalah pengetahuan dasar tentang bagaimana makhluk hidup berfungsi dan
bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain dengan lingkungan mereka.
Lingkungan hidup merupakan bagian dari kehidupan manusia. Bahkan, manusia
menjadi salah satu komponen dari lingkungan hidup itu sendiri. Kehidupan
manusia juga sangat bergantung pada kondisi lingkungan hidup, tempat ia
tinggal. Dengan demikian, lingkungan hidup sangat penting bagi keberlangsungan
hidup manusia.
b. Lingungan hidup menurut beberapa
ahli :
·
Emil Salim
Menurut Emil Salim,
lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang
terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk
kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan
cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup
dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam,
politik, ekonomi dan sosial.
·
Soedjono
Soedjono mengartikan lingkungan hidup
sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini
menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap
sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup
mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di
dalamnya.
·
Munadjat Danusaputro
Lingkungan hidup adalah semua benda
dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya
yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan
hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan,
yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.
2.
Buat
studi kasus mengenai lingkungan disekitar anda dan upaya kelestarian lingkungan
sebagai penanggulangan?
Jawab:
Studi kasus Lingkungan
disekitar kita …
Studi kasus disekitar lingkungan
saya misalnya, masyarakat disekitar rumah sering sekali membuang sampah
sembarangan. Entah itu sampah organic maupun non organik. Terkadang secara tak
sengaja saat kita membuang sampah sembarangan sampah tersebut nantinya akan
mebawa musibah untuk kita sendiri. Dikarenakan dari kebiasaan kita yang sering
membuang sampah sembarangan musibah bencana seperti banjir sering melanda
lingkungan sekitar kita sehingga dari banjir banyak penyakit kulit ataupun
penyakit wabah demam berdarah yang menyerang tetangga atau warga sekitar
lingkungan.
Penanggulangan yang bisa
kita lakukan adalah…
Jadi seharusnya kita lebih baik
menjaga lingkungan sekitar kita baik dari kebiasaan kita yang salah yang sering
membuang sampah sembarangan dan mulai menjaga atau merawat lingkungan kita bias
dengan tidak membuang sampah sembarangan dan bias menanam pohon disekitar rumah
juga yang fungsinya juga mencegah pemanasan global disekitar lingkungan kita,
selain itu lingkungan kita juga akan terasa asri dan segar serta sejuk karena
adanya pohon dan tidak adanya sampah disekitar lingkungan kita.
3. Sebut dan jelaskan serta berikan
contoh kasus dari hukum atau pasal perundan-undangan yang berkaitan dengan
lingkungan?
Jawab:
Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan
PT. Newmont
Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan
Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk
PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di
Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas
dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa,
Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara
lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan
Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya
dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat
persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan
untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium,
dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30
tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995
dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR
menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan
direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel,
Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat
daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan
penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000
kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk
buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut,
terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat
memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati
puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius
ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan
juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan
dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan
Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak
untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR
berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk
diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan
ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR
sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di
Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Kemudian pada tanggal 19 juni 2004,
Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan
8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui
Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga
korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa
Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang
diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala,
batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak
napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane
Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat.
Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan
oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana
pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan
mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi
merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini
berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan
terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Kemudian pihak pemerintah didalamnya
Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur
non – litigasi terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian
sebesar 124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu
lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan
tambang newmont. Pihak PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS,
dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan
keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana,
dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No.
Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado
pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan
mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.
Kasus pencemaran perairan Teluk Buyat
oleh PT. Newmont Minahasa Raya apabila dilihat dari aspek hukum administrasi,
maka langkah-lanhkah yang harus dilakukan adalah :
Dilakukannya penyelidikan kasus
dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel
pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam
hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara
ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh,
apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan
parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat menjerat
PT.NMR dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa pelanggaran
terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap
RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah B3 dan
pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut.
Dari pelangaran-pelanggaran diatas
maka pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun
waktu maksimal tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat
memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa pencabutan izin pengoprasian
peralatan pabrik, dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di
Teluk Buyat.
Dalam kurun waktu tertrntu apabila
PT. NMR tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat
yang mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan
pencabutan izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan
perairan di Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan
masyarakat minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah
PT.NMR. Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi
perkara pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.
Kesimpulan
1) Penerapan
hukum lingkungan di indonesia berperan penting terhadap pencegahan kerusakan
lingkungan yang ada di indonesia.
2) Dalam
kasus pencemaran Teluk Buyat di Minahasa Sulawesi Utara dapat di lakukan sangsi
administrasi berupa sangsi teguran, sangsi pengambilan izin pengoprasian mesin,
sangsi pencabutan izin operasi dan paksaan untuk memperbaiki kualitas perairan
teluk buyat serta paksaan uang sebagai gantirugi kerugian kesehatan masyarakat
Minahasa akibat air limbah PT.NMR.
Saran
1) Pemerintah
lebih ketat dalam penegaan hukum lingkungan agar kasus pencemaran lingkungan
tidak terulang terus-menerus.
2) Pemerintah
berkerjasama dengan masyarakat mengawasi pabrik-pabrik yang ada di Indonesia
sehingga tindak kejahatan lingkungan dapat berkurang.