1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque
(teori Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan
membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan
menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal
adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty
system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu
partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator
(borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
sumber referensi :
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2013/02/pemahaman-tentang-demokrasi.html
-sistem pemerintahan negara dan perkembangan pendidikan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan
pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata
perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalah perbuatan,cara,hal,urusan dalam memerintah.
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di
suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam
arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan
fungsi pemerintahan.
Kekuasaan
dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
1.
Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai dengan tahun 1945. Periode ini dimulai sejak dipimpin oleh
presiden Ir. Soerkano dan dan wakil presiden Mohammad Hatta.
2.
Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998. Pada
periode ini dipimpin oleh presiden Ir. Soeharto dan wakil presiden Ir.
B.J. Habibie, pada orde inilah terjadinya perkembangan negara Pancasila
dengan pesat.
3.
Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang. Periode ini
dimulai sejak berakhirnya masa jabatan Soeharto dan pada masa inilah
orde reformasi dimulai, yang dipimpin oleh presiden Megawati Soekarno
Putri hingga sekarang.
sumber :
http://silvianadita1.blogspot.com/2011/05/demokrasi-sistem-pemerintahan-negara.html
semoga sukses dan ane dukung bggtt
BalasHapusobat untuk kista rahim
obat batu empedu herbal