Rabu, 06 Mei 2015

ISO 14001



1.       Tentang ISO 14001

ISO International Organization for Standarization, mulai berkembang setelah berakhirnya Perang Dunia ke II. Merupakan organisasi internasional non pemerintah (NGO), berkedudukan di Genewa, Swiss. Beranggotakan lebih dari 100 Lembaga atau Negara., termasuk Indonesia.  ISO sering dianggap sebagai akronim (kependekan) sebenarnya ISO adalah kata dalam bahasa Latin, yang artinya ”SAMA”. Sehingga tujuan dari Orgnisasi ini adalah mengusahakan standarisasi yang sama pada tingkat Internasional. Upaya menyamakan standar (pembakuan) yang sama di seluruh dunia memang memiliki nilai tinggi secara teknis dan sudah berlangsung lama, karena berhasil dalam meningkatkan usaha perdagangan internasional, dalam bentuk keragaman kualitas produk dan interkonektivitas yang tinggi.
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2004  merupakan sebuah standar internasional yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan untuk membantu organisasi meminimalkan pengaruh negatif kegiatan operasional mereka terhadap lingkungan yang mencakup udara, air, suara, atau tanah.
Sistem Manajemen Lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri dari satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumber daya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Sistem manajemen lingkungan memberikan mekanisme untuk mencapai dan menunjukkan performasi lingkungan yang baik, melalui upaya pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Sistem tersebut juga dapat digunakan untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan dan peningkatan performasi lingkungan dari konsumen, serta untuk memenuhi persyaratan peraturan lingkungan hidup dari pemerintah.
Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Penerapan ISO 14001 juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Beberapa manfaat yang penting yaitu meningkatkan kinerja lingkungan, mengurangi biaya dan meningkatkan akses pasar. ISO 14001:2004 memiliki  banyak manfaat diantaranya:
  • menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
  • meningkatkan kinerja lingkungan
  • memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
  • mengurangi dan  mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
  • dapat  menekan biaya produksi
  • dapat mengurangi kecelakaan kerja
  • dapat memelihara  hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan.
2. Perusahaan yang menerapkan ISO 14001
No
Nama Industri
Alamat
Telp/Fax
1.
PT Indo Asidatama
Jl Raya Solo Sragen Km 11,4 Kemiri Kec Kebakkramat
Kab Karanganyar Solo 57762 Po Box 302 Solo 57100, http//www.acidatama.co.id
0271 648400/
0271 648700
2.
PT Palur Raya
Jl Raya Solo Sragen Km 6
0271 821371/-
3.
PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) Divisi Tanaman Semusim Pg Rendeng
Jl Jend Sudirman No 285 Kudus 59301
0291 438641/
0291 437364
4.
Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi
Jl Sorogo1 Cepu 58315
Kab Blora-Jateng, PPT Migas@Indo.Net.Id
0296 421888 ext 134/0296 421891
5.
PT Suraharta Oxygen
Jl Raya Solo Sragen Km 9 Karanganyar Surakarta
-
6.
PT Intiboga Sejahtera
Jl Tanjung Tembaga No 2-6 Tanjung Perak Surabaya 60834
031 3292040/031 3292033
7.
PT Sama Satria Pasifik
Off : Gedung Graha Pangeran
Lt 8 Jl Jend A Yani 286
Surabaya 60834
Fac : Jl Raya Kemangsen Km
32 Kec Balongbando
Sidoarjo
Off : 031 8292727/031
8292709
Fac : 031 8971226-68,
8975514/
031 8971269
8.
PT Aruki (Arjuna Utama Kimia)
Jl Rungkut Industri I No 18-22 Surabaya 60292 Tromol Pos 14/Rungkut
031 8411413, 8431646/031 8432672
9.
PT Madu Unggas Perkasa
Bleaching Earth And Bentonite Manufacture
Jl Kesamben Wetan Driyorejo-Gresik
Po Box 1347 Surabaya 60013 Jatim, Mip@Mitra.Net.Id
031 7507390, 7507526/031 7507281
10.
PT Petronika
Jl Prof Dr Moh Yamin Gresik Po Box 129 Gresik Jatim, Petronika@Indo.Net.Id.Ir
031 3951965/031
3951955




3.      Studi kasus perusahaan yang ingin menerapkan iso 14001?
Industri manufaktur adalah industri yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan lingkungan hidup. Betapa tidak, suara-suara yang dihasilkan dari mesin-mesin produksi dapat berpotensi menghasilkan pencemaran suara. Alat-alat transportasi yang digunakannya dapat berpotensi menghasilkan pencemaran getaran & debu. Pemakaian air tanah yang berlebihan, air buangan yang belum memenuhi baku mutu, rembesan minyak/oli, kebocoran bahan bakar berpotensi menghasilkan pencemaran air. Lalu gas-gas yang dihasilkan dapat berakibat pada pencemaran udara bila tidak diperhatikan.
Apabila industri manufaktur tidak menangani hal-hal di atas secara baik, tentunya akan berakibat buruk pada perusahaan. Selain terancam pencabutan izin operasi, perusahaan juga akan memperoleh banyak tuntutan dari masyarakat sekitar maupun LSM lingkungan hidup yang akan menyebabkan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi besar. Selain itu, juga akan menutup peluang perusahaan untuk dapat memasarkan produknya ke perusahaan-perusahaan yang terkenal ramah lingkungan.
Lalu bagaimana agar perusahaan manufaktur mampu mengendalikan risiko pencemaran lingkungan hidupnya? Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 adalah solusi yang tidak bisa ditawar lagi bagi perusahaan manufaktur. ISO 14001 telah terbukti efektif di dunia untuk mengendalikan aspek lingkungan hidup. Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah penerapan ISO 14001 tersebut pada industri manufaktur.
Proses implementasi ISO 14001 pada industri manufaktur harus menggunakan pendekatan yang menitikberatan pada proses-proses industri manufaktur yang memiliki risiko terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan pengalaman konsultan BSP, berikut ini adalah sekilas langkah penerapan ISO 14001 pada industri manufaktur.
Langkah awal implementasi ISO 14001 dimulai dengan intrepretasi klausa ISO 14001 pada proses kerja perusahaan. Pertanyaan yang harus dijawab oleh konsultan serta perusahaan adalah proses-proses apa saja yang memiliki risiko pencemaran lingkungan hidup? Apa saja risiko pencemaran lingkungan hidup yang mungkin terjadi? Bagaimana mengukur & mengklasifikasikannya? Bagaimana mengendalikannya? Fasilitas apa saja yang dibutuhkan? Keahlian apa saja yang harus dimiliki oleh SDM-nya? Bagaimana bila terjadi bencana secara tiba-tiba? Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab secara tepat, kita akan mampu menyusun sistem yang sesuai dengan karakteristik proses & risiko pencemaran lingkungan hidup yang ada pada perusahaan.
Setelah intrepretasi standar, langkah selanjutnya adalah penyusunan sistem & dokumen ISO 14001. Beberapa prosedur Sistem Manajemen Lingkungan yang dipersyaratkan standar ISO 14001 wajib disiapkan, sedangkan beberapa prosedur operasi khusus perlu disiapkan pula antara lain seperti prosedur tanggap darurat, ataupun prosedur identifikasi aspek & bahaya lingkungan hidup.
Setelah penyusunan sistem & dokumen, langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan sistem. Hasil dari implementasi ini berupa record kegiatan penerapan sistem tersebut. Ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. agar proses implementasi dapat berjalan dengan efektif, yaitu disarankan perusahaan memiliki Tim Lingkungan (biasanya digabung dengan tim K3 menjadi K3L) yang berfungsi memantau pelaksanaan & kondisi lingkungan di perusahaan tersebut.
Apabila implementasi telah dilaksanakan, maka perusahaan melakukan kegiatan audit internal yang berfungsi untuk memastikan apakah sistem berjalan secara efektif atau tidak? Apabila proses internal audit telah dilakukan, perusahaan dapat melakukan rapat tinjauan manajemen. Tinjauan manajemen ini dapat dilakukan Manajemen Puncak berbarengan dengan rapat evaluasi kuartal ataupun semester. Apabila seluruh proses telah dijalankan, maka perusahaan dapat melanjutkan ke tahap sertifikasi oleh badan sertifikasi independen untuk memperoleh sertifikat pengakuan implementasi ISO 14001.
Dengan telah diperolehnya sertifikasi ISO 14001, maka industri manufaktur tersebut baru memasuki tahap awal (tahap taat azas/compliance) pemenuhan manajemen lingkungan. Hasil implementasi tersebut perlu dilakukan evaluasi guna dapat senantiasa meningkatkan perbaikan terhadap sistem manajemen lingkungan yang telah diterapkan perusahaan.
Sumber ; https://daniirwinsyaah.wordpress.com/2015/04/30/studi-kasus-cara-menerapkan-iso-14001/

Sabtu, 21 Maret 2015

Tentang diri saya

Nama : Frans surya hadinata
Kelas  : 3ID07
NPM   : 33412035

Tugas:
Membuat tulisan mengenai diri sendiri.


Data diri :
Nama lengkap           : Frans surya hadinata maruli tua Hutabarat
Nama panggilan      :  Frans alias surya alias Lay .
Lahir                           :  Jakarta, 22 desember 1994
Kota asal                    :  Medan
Kota dibesarkan       :  Bekasi
Pendidikan               : S1 (Teknik industri)
Hobi                           : Beternak Sugar glider dan bermain Basket ball
Kekurangan              : Berpostur tubuh pendek dibawah rata-rata orang asing.
Kelebihan                  : Bisa memahami karakter orang dan terbiasa menjadi diri sendiri
Kejadian yang buat Bangga orang Tua : LULUS UN SMA dan Pengen Lulus kuliah.

Prolog :

Saya seorang anak laki-laki yang bernama frans surya , kuliah digunadarma bekasi dengan jurusan teknik industri. Saya lahir dijakarta dan dibesarkan dibekasi. Pendidikan terakhir saya sma dan sekarang sedang melanjuti kejenjang lebih tinggi yaitu Setara satu (S1).
Hobi saya beternak binatang sugar glider karena dari hobi saya aka nada peluang prospek kerja dengan skala kecil, anakan sugar glider bias dijual dengan jangkauan harga 450 ribu sampai 500 ribu.  Untungnya bias dipergunakan untuk jajan dan ditabung. Namun sampai saat ini anakan sugar glider blum saya jual karena saya masih harus beternak lebih lugas lagi.
Kekurangan dalam diri saya, saya bertubuh pendek namun memiliki kelebiha bias memahami karakter sifat orang dari liat raut wajah seseorang (kadang benar kadang tidak).
Kejadian yang pernah saya buat orang tua bangga saya bias menunjjukan pada orang tua saya tidak lagi menjadi orang yang pemalas dan bias mandiri saat kuliah.


Pengetahuan Lingkungan

Nama  :  Frans surya hadinata
Kelas   :  3ID07
NPM   :  33412035

1.       Pengertian Lingkungan menurut berbagai sumber !
Jawab:
a.      Lingkungan hidup secara umum :
Lingkungan Hidup adalah pengetahuan dasar tentang bagaimana makhluk hidup berfungsi dan bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain dengan lingkungan mereka. Lingkungan hidup merupakan bagian dari kehidupan manusia. Bahkan, manusia menjadi salah satu komponen dari lingkungan hidup itu sendiri. Kehidupan manusia juga sangat bergantung pada kondisi lingkungan hidup, tempat ia tinggal. Dengan demikian, lingkungan hidup sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia.

b.      Lingungan hidup menurut beberapa ahli :
·         Emil Salim
Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.
·         Soedjono
Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.
·         Munadjat Danusaputro
Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.



2.         Buat studi kasus mengenai lingkungan disekitar anda dan upaya kelestarian lingkungan sebagai penanggulangan?
Jawab:
Studi kasus Lingkungan disekitar kita …
Studi kasus disekitar lingkungan saya misalnya, masyarakat disekitar rumah sering sekali membuang sampah sembarangan. Entah itu sampah organic maupun non organik. Terkadang secara tak sengaja saat kita membuang sampah sembarangan sampah tersebut nantinya akan mebawa musibah untuk kita sendiri. Dikarenakan dari kebiasaan kita yang sering membuang sampah sembarangan musibah bencana seperti banjir sering melanda lingkungan sekitar kita sehingga dari banjir banyak penyakit kulit ataupun penyakit wabah demam berdarah yang menyerang tetangga atau warga sekitar lingkungan.
Penanggulangan yang bisa kita lakukan adalah…
Jadi seharusnya kita lebih baik menjaga lingkungan sekitar kita baik dari kebiasaan kita yang salah yang sering membuang sampah sembarangan dan mulai menjaga atau merawat lingkungan kita bias dengan tidak membuang sampah sembarangan dan bias menanam pohon disekitar rumah juga yang fungsinya juga mencegah pemanasan global disekitar lingkungan kita, selain itu lingkungan kita juga akan terasa asri dan segar serta sejuk karena adanya pohon dan tidak adanya sampah disekitar lingkungan kita.

3.      Sebut dan jelaskan serta berikan contoh kasus dari hukum atau pasal perundan-undangan yang berkaitan dengan lingkungan?
Jawab:
Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.

PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.

Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

Kasus pencemaran perairan Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya apabila dilihat dari aspek hukum administrasi, maka langkah-lanhkah yang harus dilakukan adalah :

Dilakukannya penyelidikan kasus dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh, apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan  parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat menjerat PT.NMR  dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut.
Dari pelangaran-pelanggaran diatas maka pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun waktu maksimal tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa pencabutan izin  pengoprasian peralatan pabrik, dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat.

Dalam kurun waktu tertrntu apabila PT. NMR tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat yang mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan masyarakat minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah PT.NMR. Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi perkara pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.

Kesimpulan
1)   Penerapan hukum lingkungan di indonesia berperan penting terhadap pencegahan kerusakan lingkungan yang ada di indonesia.
2)   Dalam kasus pencemaran Teluk Buyat di Minahasa Sulawesi Utara dapat di lakukan sangsi administrasi berupa sangsi teguran, sangsi pengambilan izin pengoprasian mesin, sangsi pencabutan izin operasi dan paksaan untuk memperbaiki kualitas perairan teluk buyat serta paksaan uang sebagai gantirugi kerugian kesehatan masyarakat Minahasa akibat air limbah PT.NMR.

Saran
1)   Pemerintah lebih ketat dalam penegaan hukum lingkungan agar kasus pencemaran lingkungan tidak terulang terus-menerus.
2)   Pemerintah berkerjasama dengan masyarakat mengawasi pabrik-pabrik yang ada di Indonesia sehingga tindak kejahatan lingkungan dapat berkurang.