A. Warga
negara dan negara
1.
Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
2.
Sifat dan Ciri Ciri
Hukum
Sifat Hukum :
1).
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-Ciri Hukum :
1). Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber: http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
3.
Pengertian Negara
Pengertian
Negara juga
merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti
oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya
tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak
baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki
rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki
pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut
syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder
adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
4.
2 Tugas utama negara :
·
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
5.
Sifat-sifat
negra, Bentuk negara, dan unsur unsur negara
Sifat-Sifat
Negara
a. Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
b. Sifat Monopoli : Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
c.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
negara:
Negara
Kesatuan Adalah
negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki
ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu
parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem
Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
:
Adalah negara kesatuan yang semua
urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Negara Kesatuan sistem
Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua
urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan
sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada
daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara
kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh
Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem
desentralisasi.
Sumber:http://anjuntadibgt40.blogspot.com/2010/12/pengertian-negarasifat-sifat-negara-dan.html
Unsur-unsur negara:
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
a. Unsur pembentuk negara
(konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
b. Unsur deklaratif: pengakuan oleh
negara lain
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan
bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.
Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas
negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu
negara dapat berupa:
·
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
·
Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
·
Batas
menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut,
yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada
pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res
Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia
dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian
Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut
perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan
di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan
internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan
transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
4)
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang
NKRI.
6.
Pengertian warga negara
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
2 kriteria menjadi warga negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria
ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
8.
Hak dan Kewajiban warga negara
A. Hak kita sebagai warga
negara indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
B. Kewajiban kita sebagai warga negara
indonesia.
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan.
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber:http://yezchind.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-kita-sebagai-warga-negara-indonesia/
B.
Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
1.
Pengertian pelapisan sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang
berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.
Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang
lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
2. Terjadinya pelapisan sosial
> Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
> Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
3.
Kesamaan derajat
Kesamaan derajat Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama
dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal
balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap
warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan
melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
4.
Pasal UUD 1945 tentang Persamaan Rakyat
Negara Republik Indonesia, menganut
asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi
manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan
wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
c. Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
1. Pengertian masyarakat
Masyarakat juga sering dikenal dengan
istilah society yang berarti sekumpulan orang yang membentuk sistem,
yang terjadi komunikasi didalam kelompok tersebut. Menurut Wikipedia, kata
Masyarakat sendiri diambil dari bahasa arab, Musyarak. Masyarakat juga bisa
diartikan sekelompok orang yang saling berhubungan dan kemudian membentuk
kelompok yang lebih besar. Biasanya masyarakat sering diartikan sekelompok
orang yang hidupa dalam satu wilayah dan hidup teratur oleh adat
didalamnya.Masyarakat Transisi adalah masyarakat yang dimana didalamnya
terdapat perubahan isi atau orang. perubahan ini bisa dicontohkan seperti
pekerjaan yang tidak pada masyarakat sebelumnya. Selain itu juga bisa
dicontohkan orang Jawa menikah dengan orang Madura kemudian hidup dan tinggal
di Madura. Masyarakat awal mulanya
terbentuk dari masyarakat kecil yang artinya sekumpulan orang. Misalnya sebuah
keluarga yang dipimpin oleh kepala keluarga, kemudian dari kelompok keluarga
akan membentuk sebuah RT dan RW hingga akhirnya membentuk sebuah dusun. Dusun
pun akan membentuk Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Hingga akhirnya
negara.
2. Syarat syarat masyarakat
terbentuknya suatu masyarakat paling
tidak syarat-syaratnya terpenuhi sebagai berikut.
1. Terdapat sekumpulan orang.
2. Berdiam atau bermukim di suatu wilayah dalam
jangka waktu yang relatif lama.
3.
Akibat dari
hidup bersama dalam jangka waktu yang lama itu menghasilkan kebudayaan.
3. pengertian masyarakat kota
masyarakat yang hidupnya jauh lebih
modern dan pola pikirnya lebih baik dibandingkan yang tinggal didesa.
4.
Hubungan
desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan
bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam
keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat
ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada
dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur
mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi
jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman.
Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang
pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota
terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
5.
5
unsur lingkungan perkotaan
Secara umum
dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,seyogyanya mengandung 5 unsur
yang meliputi :
a) Wisma : unsur ini merupakan bagian
ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam
sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga. Unsur wisma ini diharapkan dapat mengembangkan daerah perumahan
penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untuk masa
mendatang, memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada, agar dapat
mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai
lingkungan yang aman dan menyenangkan.
b) Karya : unsur ini merupakan syarat
yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi
kehidupan bermasyarakat.
c) Marga : unsur ini merupakan ruang
perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat
dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota
lain atau daerah lainnya.
d) Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan
kesenian
e) Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting
bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur
termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan
kota dan jaringan utilitas kota.
6.
Fungsi eksternal kota
Fungsi
eksternal kota:
a) Pusat kegiatan politik dan
administrasi pemerintahan wilayah tertentu
b) Pusat dan orientasi kehidupan social
budaya suatu wilayah lebih luas
c) Pusat dan wadah kegiatan ekonomi
ekspor :
7.
Pengertian desa
Yang dimaksud dengan desa menurut
Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut:
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan
perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang
terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara
timbal balik dengan daerah lain.
8.
Ciri ciri desa
a) mempunyai pergaulan hidup yang saling
kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
9.
Ciri ciri masyarakat pedesaan
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman
Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat
desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri
sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan
perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam
sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang
diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini
merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan ,
tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat,
intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah
semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat
atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya
yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme).
10.
Perbedaan masyarakat pedesaan dengan
dengan masyarakat perkotaan
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah
bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata
permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat
pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup
bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi
dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan
masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan
serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak
berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait
dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
1.
Sederhana
2.
Mudah curiga
3.
Menjunjung
tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
4.
Mempunyai
sifat kekeluargaan
5.
Lugas atau
berbicara apa adanya
6.
Tertutup
dalam hal keuangan mereka
7.
Perasaan
tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
8.
Menghargai
orang lain
9.
Demokratis
dan religius
10.
Jika
berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka
sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama,
serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan
masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat
perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding
kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai
urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang
bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya
melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di
masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya
dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga
sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan
sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang
dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi
lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.