Selasa, 19 Maret 2013

Latar belakang pendidikan kewarganegaraan,Kompetensi yang diharapkan,pengertian negara dan bangsa , hak dan kewajiban warganegara

-Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan

negara kita negara indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, disisi lain negara kita punya latarbelakang sebagai negara yang pernah diajajah oleh negara negara maju seperti jepang dan belanda.
kita tahu, belanda datang ke indonesia menjajah negara kita dengan mengambil sumber daya alam kita yang melimpah, tak heran bila kita jumpai bangunan bangunan tua peninggalan belanda yang masih ada dan utuh didaerah yg pernah dijajah belanda.
dan sebab itu juga setelah kita merdeka. negara kita punya latarbelakang yang buruk akan korupsi yang melilit negara termaksuk rakyatnya..
banyak rakyat kelaparan akan ulah dari pihak pihak tak bertanggung jawab.
seandainya kita berfikir, mau dibawa kemana negara kita ini.
tak ada baiknya kita dicap sebagai negara korupsi dengan menderitakan rakyat, tentunya ini harus pemerintah rubah agar kelak taak ada latarbelakang korupsi dinegara ini.

diharapkan dengan membaca sebagian postingan saya ini, saya sangat berharap para pembaca termaksuk saya sendiri agar lebih peduli dan kompeten terhadap bangsa,rakyat,negara. tentunya dengan cara yang sederhana, khususnya mahasiswa dengan belajar giat, kelak negara akan kita yang pimpin saat generasi kita.

berikut dibawah ini saya lampirkan potret kemiskinan dinegara kita ini

 


IRONIS BUKAN ??? :

sumber             : pemikiran sendiri
sumber gambar : google


-Pengertian negara dan bangsa

Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.stilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.

 

sumber referensi  : http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html


- Hak dan kewajiban warganegara

setiap warganegara tentunya mempunyai hak dan kewajiban.
berikut pengertian dari hak dan kewajiban dibawah ini :

  Pengertian Hak
                Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.      Pengertian Kewajiban
 Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
 
sumber referensi  :
http://rizkyaditya1302.blogspot.com/2012/06/tugas-softskill-hak-dan-kewajiban-warga.html


PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM dan ciri pokok HAM


Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.

Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=7646251808147429969#editor/target=post;postID=6985879973873034570asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.




pengertian ham


Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

sumber : http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ham.html


DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

- Pemaham tentang demokrasi

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
 
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
      1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
      2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
      1. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
 
 
 
sumber referensi :
 http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2013/02/pemahaman-tentang-demokrasi.html

-sistem pemerintahan negara dan perkembangan pendidikan
  Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a.  Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.  Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.  Pemerintahan adalah perbuatan,cara,hal,urusan dalam memerintah.

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
 
 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
     a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode 
1. Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945. Periode ini dimulai sejak dipimpin oleh presiden Ir. Soerkano dan dan wakil presiden Mohammad Hatta.

2. Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998. Pada periode ini dipimpin oleh presiden Ir. Soeharto dan wakil presiden Ir. B.J. Habibie, pada orde inilah terjadinya perkembangan negara Pancasila dengan pesat.

3. Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang. Periode ini dimulai sejak berakhirnya masa jabatan Soeharto dan pada masa inilah orde reformasi dimulai, yang dipimpin oleh presiden Megawati Soekarno Putri hingga sekarang.
 
 
 sumber :
http://silvianadita1.blogspot.com/2011/05/demokrasi-sistem-pemerintahan-negara.html